You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Melanggar Besaran Tarif Parkir, Operator Diberikan sanksi
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Operator Naikkan Tarif Parkir Off Street akan Disanksi

Besaran biaya parkir off street di DKI saat ini masih mengacu kepada Peraturan Gubernur No 120 Tahun 2012. Jika terbukti menaikan harga parkir lebih besar maka pengelola parkir akan dijatuhi sanksi.

Sampai saat ini belum ada perubahan jadi pengelola parkir tidak bisa menarik biaya lebih besar dari ketentuan tersebut,

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, besaran parkir sudah ditentukan berdasarkan golongan pemanfaatan lokasi tempat parkir dan jenis kendaraan. Besaran parkir minimal adalah Rp 1.000 - Rp 5.000 per jamnya.

"Sampai saat ini belum ada perubahan jadi pengelola parkir tidak bisa menarik biaya lebih besar dari ketentuan tersebut," ujarnya, Selasa (19/7).

DKI Ambil Alih Pengelolaan Parkir Kawasan PIK

Adapun bentuk sanksi yang bisa diberikan kepada pengelola yang melanggar mulai dari sanksi administrastif dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin. Adapun besaran saksi administasi ‎sendiri paling banyak Rp 25 juta yang akan dilaksanakan oleh UP Perparkiran DKI Jakarta.

‎"Ke depan memang akan ada revisi sehubungan dengan upaya pembatasan kendaraan yang dilakukan pemda, namun saat ini masih mengacu pergub tersebut," katanya.

Bagi masyarakat yang memarkirkan kendaraan namun melebihi besaran biaya bisa melaporkannya. Pasalnya saat ini sistem parkir sudah terkoneksi secara online ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

"Secara ketentuan kan sudah ada 20 persen dari penghasilannya disetor ke pemda, makanya kalau merasa tidak sesuai masyarakat berhak mengadukan," tandasnya.

Dalam Pergub No 120 Tahun 2012 menyebutkan, pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu untuk minibus dan sejenisnya Rp 3.000 - Rp 5.000 untuk satu am pertama. Kemudian, Rp 2.000 -  Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan untuk tarif sepeda motor Rp 1.000 - Rp 2.000 per jam.

Adapun pemanfaatan fasilitas tempat parkir umum seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain, untuk minibus dan sejenisnya Rp 2.000 - Rp 3.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp 1.000 per jam.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6966 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5707 personNurito
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4000 personAnita Karyati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2152 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye1973 personDessy Suciati